• Beranda
  • Berita
  • Jaktim integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI

Jaktim integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI

26 September 2022 21:17 WIB
Jaktim integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

yang sudah uji kir berarti telah uji emisi

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) mulai integrasikan data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri di Jakarta, Senin, mengatakan, integrasi data kendaraan bermotor itu bertujuan agar kendaraan tersebut tidak terkena tarif parkir progresif serta mencegah pengenaan sanksi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Sesuai Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang sudah uji kir berarti telah uji emisi sehingga pemilik tidak perlu uji emisi lagi," kata Fatchuri. 

Fatchuri menambahkan data kendaraan bermotor yang lulus uji emisi itu nantinya juga akan diteruskan ke UP Parkir dan Bapenda DKI.

Dia mengatakan bahwa integrasi data kendaraan lulus uji emisi ke Dinas LH DKI itu juga untuk mendukung program langit biru Jakarta.

Baca juga: DKI adakan uji emisi kendaraan bermotor gratis

Lebih lanjut, Fatchuri juga berpesan kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi untuk membawa kendaraannya untuk diservis.

"Kendaraan yang tak lulus uji kir agar membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis sehingga saat diuji kir bisa lulus," ujar Fatchuri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

"Kami ajak masyarakat sadar melakukan uji emisi serta beralih menggunakan transportasi publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.

DLH DKI dan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI membuka uji emisi gratis di Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat ini hingga pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Sudinhub Jakbar buka gerai uji emisi di Kota Tua

Selain uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap masyarakat dapat mengetahui kondisi kendaraan sekaligus berkontribusi mengurangi pencemaran udara dari udara.

Pada 2023, rencananya uji emisi menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022