• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Penerima BSU di Sultra sebanyak 79.675 tenaga kerja

Menaker: Penerima BSU di Sultra sebanyak 79.675 tenaga kerja

27 September 2022 14:46 WIB
Menaker: Penerima BSU di Sultra sebanyak 79.675 tenaga kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat diwawancara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Harianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan total penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 tenaga kerja.

"Untuk penerimaan BSU di Sulawesi Tenggara sendiri jumlah calon penerimanya ada 79.675 orang," kata Ida Fauziyah saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada penyaluran BSU dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Baubau, Sultra, Selasa.

Meski begitu, Ida Fauziyah tidak merinci sebaran di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Ia hanya menyebut jumlah secara keseluruhan yang telah disalurkan hingga saat ini mencapai 19.286 pekerja.

"Realisasinya di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah mencapai 24, 21 persen," ujar Menaker.

Baca juga: Menaker serahkan BSU dampak kenaikan BBM kepada tenaga kesehatan

Menurutnya, setiap minggu penyaluran terus dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga diperkirakan akan tuntas dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

"Setiap minggu kami akan bertahap dan ini setiap minggu satu juta, dua juta, insya Allah dalam kurun satu bulan mungkin kita sudah bisa selesaikan," ujar dia.

BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga Papua.

"Bantuan Subsidi Upah ini kan memang dari Sabang sampai Merauke," ujar dia.

Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan usai adanya wabah pandemi COVID-19.

BSU 2022 diberikan kepada pekerja dengan jumlah Rp600.000 untuk setiap penerima yang disalurkan langsung ke rekening para pekerja. Bantuan itu berasal dari anggaran pemerintah dan bukan dana peserta yang berada di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tidak mengurangi dana peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker minta semua pihak optimalkan penerapan K3 di tempat kerja

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022