• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila

KPK konfirmasi bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila

29 September 2022 12:26 WIB
KPK konfirmasi bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terhadap sejumlah saksi yang diperiksa di Polresta Bandarlampung, Rabu (28/9).

KPK memeriksa mereka dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil seorang dosen terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif

Sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Mualimin selaku dosen, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.

Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila Shinta Agustina, BPP pada Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR Ginting, dan staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi itu mengenai dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan mahasiswa baru yang telah mendapat persetujuan tersangka tersebut untuk diluluskan.

Baca juga: KPK mendalami arahan dan kebijakan Rektor Unila dalam seleksi maba

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca juga: KPK konfirmasi dekan Unila soal kewenangan rektor seleksi mahasiswa

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022