Cukup satu pembimbing saja dari setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diwajibkan memiliki sertifikat pembimbing haji
Ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad Nur menyetujui adanya sertifikasi pembimbing haji yang didorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk kelengkapan administrasi.
“Kalau menjadi kewajiban untuk kelengkapan administrasi kita setuju dan kita bantu dari pihak AMPHURI yang memiliki pembimbing bersertifikat sehingga kelengkapan administrasi perusahaan mereka bisa lengkap,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Namun ia berpendapat cukup satu pembimbing saja dari setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diwajibkan memiliki sertifikat pembimbing haji.
“Cukup persyaratannya setiap PIHK mempunyai minimal satu pembimbing yang bersertifikat,” katanya.
Menurutnya cukup sulit jika semua pembimbing haji diharuskan memiliki sertifikat, karena prosesnya membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, selama ini rata-rata pembimbing haji sudah senior dan kebanyakan ulama yang ilmunya sudah terkualifikasi.
Baca juga: Asosiasi minta penjelasan Kemenag soal dana diklat pembimbing haji
Baca juga: Pembimbing ibadah jadi andalan atur jamaah saat lontar jumrah
“Rata-rata di haji khusus kami memakai ulama-ulama senior yang tentu tidak elok atau kurang sopan kalau misalnya mereka harus disertifikasi oleh penguji-penguji yang jauh lebih muda,” katanya.
Ia menambahkan cukup satu pembimbing haji dari satu PIHK yang mempunyai sertifikat pembimbing haji, sehingga nanti pemahaman yang di dapat dari proses sertifikasi tersebut bisa dibagikan dalam bentuk standar operasional ke pembimbing lain.
“Setidaknya satu PIHK yang sudah bersertifikat sudah memahami target-targetnya, pencapaian, metode standarisasi, ilmu fiqihnya dalam haji sehingga bisa lebih terbuka,” katanya.
Proses sertifikasi yang didorong Kemenag dinilainya baik untuk tujuan profesionalisme dan peningkatan pelayanan standarisasi yang baik.
AMPHURI pun berkomitmen membantu anggotanya untuk memiliki pembimbing yang bersertifikat baik mengikuti proses yang disiapkan Kemenag maupun secara swadaya, demikian Firman Muhammad Nur.
Baca juga: Kemenag: Pembimbing ibadah haji harus bersertifikat
Baca juga: IPHUIN curhat ke LaNyalla soal pembimbing haji tersertifikasi
Baca juga: Sertifikasi pembimbing manasik haji, Kemenag gandeng UIN Antasari
Baca juga: Kemenag gandeng BNSP tingkatkan kapasitas pembimbing haji dan umrah
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022