"Stok vaksin di daerah masih ada 2,5 jutaan, di pusat masih ada 2,5 jutaan dosis," kata Budi Gunadi Sadikin menanggapi adanya informasi tentang kekosongan vaksin di sejumlah daerah sejak 27 September 2022, di Jakarta, Kamis.
Dilansir dari Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI hari ini, kekosongan vaksin COVID-19 sedang dialami Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Nias Barat.
Baca juga: Stok vaksin di Aceh Barat kosong, vaksinasi dosis penguat terhenti
Sedangkan daerah dengan stok vaksin yang minim berada di Kabupaten Kepulauan Anambas 1 dosis, Kabupaten Aceh Barat enam dosis, Kota Buleleng delapan dosis, Kabupaten Balangan 14 dosis, Kabupaten Banyumas 16 dosis, Kota Denpasar 18 dosis, Kabupaten Belitung 23 dosis, Kabupaten Tanah Datar 24 dosis, Kabupaten Jembrana 48 dosis.
Sellanjutnya, Kabupaten Gianyar 58 dosis, Kabupaten Sumedang 50 dosis, Kota Payakumbuh 54 dosis, Kabupaten Barito Kuala 54 dosis, Kabupaten Murung Raya 56 dosis, Kabupaten Belu 68 dosis, Kabupaten Pakpak Bharat 70 dosis, Kabupaten Boven Digul 70 dosis, Kota Sawahlunto 78 dosis, dan Kabupaten Barito Selatan 86 dosis.
Laman tersebut juga menginformasikan kondisi stok vaksin di Indonesia yang cukup untuk sepekan ke depan sebanyak 49 kabupaten/kota, 7 hingga 10 hari sebanyak 15 kabupaten/kota, 10 hingga 14 hari ada 24 kabupaten/kota, lebih dari 14 hari 195 kabupaten/kota.
Menurut Budi, persediaan vaksin di pemerintah pusat dapat dialokasikan menuju sejumlah daerah yang membutuhkan. Selain itu, daerah dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dapat dikonversi menuju daerah lain yang mengalami kekosongan.
Baca juga: Stok vaksin penguat Pfizer dan Moderna di Bekasi kosong
Baca juga: Dinkes: Tiga jenis vaksin di Kulon Progo kosong
"Masyarakat agar tidak perlu terlalu memilih jenis vaksin booster (dosis penguat). Sebab, semua jenis vaksin yang sudah direkomendasi BPOM bisa dipakai," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan persyaratan vaksin booster bagi pelaku perjalanan adalah dalam rangka memberikan perlindungan individual maupun kolektif berupa kekebalan komunal.
"Kebijakan nasional untuk vaksin booster diikuti dengan penyediaan vaksin di daerah," katanya.
Beberapa daerah yang persediaan vaksinnya mulai menipis atau habis, kata Wiku, pimpinan daerah bisa mengantisipasi melalui koordinasi dengan Kemenkes untuk mendapatkan pengiriman vaksin.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022