• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM bentuk tim pemantauan pemenuhan hak untuk Pemilu 2024

Komnas HAM bentuk tim pemantauan pemenuhan hak untuk Pemilu 2024

30 September 2022 16:30 WIB
Komnas HAM bentuk tim pemantauan pemenuhan hak untuk Pemilu 2024
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. ANTARA/Dyah Dwi/am.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu 2024.

"Menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Munafrizal mengatakan tim yang dibentuk akan fokus pada pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga itu pada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.

Baca juga: Pengamat sarankan minimal tiga pasang capres pada Pemilu 2024

Hal itu, paparnya, dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, ujarnya.

Baca juga: Bawaslu RI berupaya mereduksi kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat hindari polarisasi gunakan isu SARA


Rekomendasi yang dihasilkan tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diharapkan menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu, terutama dalam melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap pesta demokrasi sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan HAM.

Komnas HAM, kata dia, secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat melalui pemilu maupun pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020.

"Oleh karena itu, Komnas HAM berharap semua pihak mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan," harap dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022