Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendaftarkan sebanyak 10.000 petani dan buruh tani tembakau sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.kami harapkan seluruh petani dan buruh tani tembakau di NTB menjadi terjamin, ada yang mengcover ketika ada sesuatu tidak diinginkan
"Dengan perlindungan itu, kami harapkan seluruh petani dan buruh tani tembakau di NTB menjadi terjamin, ada yang mengcover ketika terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, dan manfaatnya ini besar sekali," kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dalam peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau di SMK Negeri 1 Kabupaten Lombok Timur, Senin.
Hadir juga pada kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy, dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.
Atas inisiatif tersebut, NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia, yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan APBD.
Zulkieflimansyah mengatakan, saat ini petani dan buruh tani yang dilindungi adalah sebanyak 10.000 orang. Jumlah tersebut akan bertambah melihat potensi petani dan buruh tani tembakau di NTB, mencapai 43 ribu orang.
Baca juga: UIN Mataram lindungi 196 tenaga kontrak dengan program BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun
Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB tahun anggaran 2022.
Selain menjadi penggerak, kata dia, apa yang dilakukan Pemprov NTB itu dapat menjadi salah satu dasar Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.215 tahun 2021) tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, sehingga ke depan seluruh provinsi, kabupaten/kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Zainudin, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov NTB.
Selain menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Inpres 02/2021), inisiatif dan kebijakan itu dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia, yang ingin menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya masing- masing.
"Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah, dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada kami, ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya," ujarnya.
Dalam acara tersebut, Zainudin juga menyerahkan secara simbolis manfaat santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia. Santunan tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua hingga manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak- kanak hingga perguruan tinggi.
Menurut data BPJAMSOSTEK, secara total jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di NTB, per September 2022 sebanyak 365 ribu orang tenaga kerja atau sekitar 27 persen dari tenaga kerja yang ada, di mana masih ada sekitar 1,4 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Jika dilihat dari nilai manfaat program yang sudah terbayarkan kepada masyarakat di NTB selama tahun 2022 adalah sebesar Rp338 miliar dari total 26 ribu kasus yang terjadi, sedangkan untuk manfaat beasiswa pendidikan, telah diberikan kepada 585 anak dengan total nilai Rp2 miliar.
Zainudin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Ia mengajak pekerja informal, dari petani, nelayan, tukang ojek ataupun pekerja pariwisata untuk segera mendaftarkan diri ke dalam perlindungan, juga kepada pekerja formal yang di sekitarnya juga terdapat pekerja yang belum terlindungi.
"Ayo daftarkan atau sertakan mereka ke dalam program BPJAMSOSTEK, karena dengan memiliki perlindungan, semua pekerja apapun profesinya akan dapat bekerja dengan aman, keluarga dan anak di rumah bisa tenang, dan tentunya berujung kepada masyarakat pekerja yang sejahtera," katanya.
Baca juga: Ahli waris non ASN di BPSDM NTB terima santunan BPJAMSOSTEK Rp310 juta
Baca juga: Menaker serahkan santunan BPJAMSOSTEK Rp354,3 juta ahli waris di NTB
Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022