• Beranda
  • Berita
  • OJK tegaskan belum bisa cabut pembatasan kegiatan usaha Kresna Life

OJK tegaskan belum bisa cabut pembatasan kegiatan usaha Kresna Life

3 Oktober 2022 19:34 WIB
OJK tegaskan belum bisa cabut pembatasan kegiatan usaha Kresna Life
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono (kiri bawah) dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (03/10/2022). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hal ini karena uangnya berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan skema ponzi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pihaknya belum bisa memenuhi permintaan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) lantaran berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru.

"Hal ini karena uangnya berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan skema ponzi," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Untuk itu, OJK meminta kepada pemegang saham untuk memprioritaskan penyelesaian masalahnya yaitu melalui penambahan modal yang diperlukan.

Ia pun turut berharap para pemegang saham Kresna Life bisa segera merevisi penyampaian Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sesuai ketentuan yang berlaku, karena RPK asuransi jiwa tersebut belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan .

Sementara itu, OJK tetap menghormati dan mendukung secara penuh proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat guna memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada di Kresna Life.

Tak hanya Kresna Life, Ogi mengungkapkan pihaknya juga menantikan revisi RPK PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sesuai dengan kondisi dan rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik.

"OJK sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)," tuturnya.

OJK, tegas dia, turut memantau permintaan perpindahan kegiatan operasional WanaArtha Life yang awalnya dijalankan berpusat di Mampang, Jakarta ke kantor di Serpong, Banten, sehingga operasional dan pelayanan dapat tetap berjalan.

Penyelesaian kerugian dan proses hukum yang sedang berjalan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab daripada para pemegang saham pengendali WanaArtha Life yang saat ini terus ditunggu penyelesaian permasalahannya.


Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi capai Rp205,9 triliun per Agustus 2022
Baca juga: Nasabah harap tindak nyata OJK terkait pembayaran klaim Kresna Life
Baca juga: Aset industri asuransi naik ke Rp1.675,8 triliun pada triwulan II

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022