Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya untuk menerima warga penyandang disabilitas dalam proses perekrutan.setiap perusahaan wajib memperkerjakan warga disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan
"Kita rutin melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Tri, ketentuan merekrut penyandang disabilitas ini mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2016 tentang warga disabilitas.
Nantinya, karyawan disabilitas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan pada umumnya.
Bidang pekerjaan yang bisa ditempati oleh warga disabilitas juga akan disesuaikan dengan kondisi fisik warga tersebut.
"Kita juga pastikan hak seperti gaji dan asuransi karyawan juga mereka dapatkan, haknya juga harus sama," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Tri, beberapa perusahaan di wilayahnya sudah ada yang menerapkan peraturan hal tersebut.
Di saat yang sama, Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Yasil Farabi, mengatakan setiap perusahaan wajib memperkerjakan warga disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan.
"Misalkan satu perusahaan ada 100 karyawan, nah dia wajib memperkerjakan satu karyawan disabilitas," kata Yasil.
"Kalau dia perusahaan 50 karyawan tapi sudah mempekerjakan lebih dari satu karyawan disabilitas ya juga bisa," jelas dia.
Dengan adanya regulasi itu, pihaknya berharap para warga penyandang disabilitas bisa mendapat kesempatan bekerja seperti masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar buka kesempatan warga disabilitas ikut pelatihan kerja
Baca juga: Anies puas dengan Pelabuhan Muara Angke yang kini ramah disabilitas
Baca juga: Pemkot Jakbar gandeng warga disabilitas jadi perajin batik
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022