• Beranda
  • Berita
  • DJP: Kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan PPN hunian dievaluasi

DJP: Kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan PPN hunian dievaluasi

4 Oktober 2022 17:31 WIB
DJP: Kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan PPN hunian dievaluasi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Jadi kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kelanjutan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian hunian Ditanggung Pemerintah (DTP) masih dievaluasi.

“Jadi kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak,” katanya dalam Media Brieding di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut pemberian insentif tersebut mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19.

Namun saat ini, sektor otomotif dan perumahan tampak telah bergeliat sebagaimana terlihat dari penerimaan perpajakan di kedua sektor tersebut.

DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau jauh melampaui penerimaan pajak Januari-Agustus 2021 yang turun hingga 29,4 persen dibandingkan periode yang sama 2020.

Sementara penerimaan pajak real estat tercatat mencapai Rp14,96 triliun sampai akhir Agustus 2022 atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan.

Dari penerimaan pajak tersebut, kedua sektor tersebut diperkirakan telah pulih dari dampak pandemi COVID-19 sehingga kelanjutan insentifnya masih terus dievaluasi.

“Jadi istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” katanya.

Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.

Baca juga: DJP: 2.422 wajib pajak peserta PPS akan repatriasi dana di luar negeri

Baca juga: DJP beri insentif kepada dunia usaha senilai Rp1,46 triliun

Baca juga: DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022