Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu kapan anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa.
UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Baca juga: DJP optimistis penerimaan pajak di 2023 akan sesuai target pemerintah
Namun, Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh).
Rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akan diterapkan.
"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam kesempatan yang sama.
Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.
Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace.
Baca juga: DJP kerjasama dengan Korlantas perkuat penerimaan negara
Baca juga: DJP akan jadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022