• Beranda
  • Berita
  • Penyidik DJP sita 4 truk tangki BBM bukti penggelapan pajak

Penyidik DJP sita 4 truk tangki BBM bukti penggelapan pajak

5 Oktober 2022 19:40 WIB
Penyidik DJP sita 4 truk tangki BBM bukti penggelapan pajak
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan.  ANTARA/HO-Humas DJP.

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan.

"Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D yang diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” imbuh Neil.

Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.

DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun, serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," katanya.

Baca juga: DJP akan diskusikan pajak "e-commerce" lokal dengan pelaku usaha
Baca juga: DJP akan jadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi
Baca juga: DJP: Ekspor naik kerek restitusi pajak pengolahan dan pertambangan

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022