• Beranda
  • Berita
  • DPRD soroti rendahnya realisasi pendapatan pajak dalam KUPA-PPAS 2022

DPRD soroti rendahnya realisasi pendapatan pajak dalam KUPA-PPAS 2022

6 Oktober 2022 14:55 WIB
DPRD soroti rendahnya realisasi pendapatan pajak dalam KUPA-PPAS 2022
Wajib pajak mengambil nomor antrean di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Untuk pajak air tanah memang rendah

DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya realisasi pendapatan 13 jenis pajak dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2022.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan rendahnya realisasi pendapatan harus ditanggapi serius dan wajib didalami saat pembahasan dokumen KUPA-PPAS tahun anggaran 2022 di mana per bulan September, realisasi pendapatan 13 jenis pajak baru mencapai 65,26 persen.

"Komisi C adalah komisi yang paling bertanggungjawab untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Ini akan dibedah variabelnya apa saja yang membuat capaian dari 13 jenis pajak ini tidak maksimal, banyak yang di bawah target," ujar Khoirudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Khoirudin berharap Komisi Bidang Keuangan DPRD itu bisa menggenjot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada triwulan terakhir, sebab pergeseran semua kegiatan ataupun program di APBD Perubahan tahun 2022 sangat bergantung pada realisasi pajak daerah.

"Ini kunci bagaimana pembangunan bisa dijalankan terkait pendapatan agar bisa dimaksimalkan dengan kontrol Komisi C dan kami akan koordinasi dengan Komisi C untuk memaksimalkan pendapatan kita," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta empat komisi lainnya untuk memprioritaskan program kegiatan yang langsung bersentuhan pada masyarakat, mengingat pendapatan Jakarta masih sangat rendah.

"Saya berharap agar detail semua komisi untuk memprioritaskan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan program yang tidak prioritas di belakangkan karena ada defisit, pendapatan kita juga jauh dari target," kata Khoirudin.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui memang masih ada sejumlah jenis pajak yang jauh dari target.

Salah satu penyebabnya lantaran adanya penyesuaian tarif serta kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di awal tahun 2022 lalu.

"Untuk pajak air tanah memang rendah karena adanya penyesuaian tarif Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), lalu untuk hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan dan parkir rendah karena tahun ini kita masih ada PPKM level 2 dan 3," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 13 jenis pajak ada delapan jenis pajak yang realisasinya dibawah 70 persen.

Masing-masing adalah pajak air tanah (PAT) sebesar 13,3 persen atau Rp13,3 miliar dari target Rp100 miliar, pajak parkir sebesar 22,2 persen atau Rp300 milar dari Rp1,3 triliun, pajak hiburan sebesar Rp36,8 persen atau Rp276 miliar dari target Rp750 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 53 persen atau Rp4 triliun dari Rp7,5 triliun.

Selanjutnya pajak penerangan jalan sebesar 54,8 persen atau Rp603 miliar dari target Rp1,1 triliun, pajak reklame sebesar 57,7 persen atau Rp722 miliar dari target Rp1,2 triliun, pajak restoran sebesar 62,1 persen atau Rp2,4 triliun dari target Rp4 triliun, serta pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66,8 persen atau Rp4,6 triliun dari target Rp9,1 triliun.
Baca juga: Bapenda DKI hapus sanksi administrasi pajak daerah 2022
Baca juga: Warga DKI diimbau manfaatkan potongan PBB-P2
Baca juga: Polda Metro kaji wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022