• Beranda
  • Berita
  • KAI imbau penumpang penuhi persyaratan sebelum naik kereta api

KAI imbau penumpang penuhi persyaratan sebelum naik kereta api

6 Oktober 2022 17:25 WIB
KAI imbau penumpang penuhi persyaratan sebelum naik kereta api
Tangkapan layar video viral calon penumpang dilarang naik kereta api lantaran tidak memenuhi syarat perjalanan. (Instagram)

sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang agar memenuhi syarat perjalanan sebelum bepergian menggunakan kereta api.

"Kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis.

Terkait kejadian yang viral melalui media sosial di mana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan, Eva mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (4/10/2022) di Stasiun Pasar Senen.

Kata dia, calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster.

Selain itu, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah apabila tidak dapat divaksin karena alasan medis.

"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," ujarnya.

Ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Eva menyampaikan KAI Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.

Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa kereta api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas.

"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," katanya.

Baca juga: Peringati HUT ke-77, KAI siapkan LRT Jabodebek dan KA cepat
Baca juga: Jalan panjang hingga kereta api bisa senyaman ini
Baca juga: Mengenal lebih dekat Balai Yasa PT KAI

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022