kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank syariah.
Tujuh bank tersebut adalah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, mengatakan kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah dan mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” ujarnya.
Kerja sama ini juga dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center, yang digagas oleh Bank Indonesia.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Ketentuan yang berlaku mulai 22 Juli 2020 ini juga mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015
PBI PUAS disempurnakan antara lain melalui penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu.
Baca juga: Bank Muamalat genjot penyaluran pembiayaan
Baca juga: Wapres sebut Bank Muamalat sudah sehat
Baca juga: BPKH perkuat komitmen pengelolaan keuangan haji dengan ICMI
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022