"Saya menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pidato penetapan Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.
Baca juga: Mendes: Performa pendamping desa berbanding lurus pembangunan desa
"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.
Ia mengemukakan, dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari desa atau pinggiran.
Baca juga: Mendes PDTT: Kinerja pendamping desa berdampak pada kualitas APBDes
Selain itu, lanjut dia, pada tanggal itu kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.
"Tanggal 7 Oktober menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di desa-desa. Sejak saat itu pula desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi indah di masa depan," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Kemendes perkuat pendamping desa agar pembangunan sesuai SDGs Desa
Menurut dia, pendamping desa memiliki peran yang besar dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa.
"Pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa," kata Gus Halim.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022