• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT: Pendamping desa aktor pembangunan desa

Mendes PDTT: Pendamping desa aktor pembangunan desa

7 Oktober 2022 16:47 WIB
Mendes PDTT: Pendamping desa aktor pembangunan desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

"Pendamping desa urat nadi dana desa. Pendamping desa adalah urat syaraf APBDes. Pendamping desa adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,"

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai bahwa pendamping desa merupakan salah satu aktor utama dalam pembangunan desa.

"Pendamping desa merupakan urat nadi dalam pembangunan desa," ujar Mendes PDTT dalam pidato peringatan puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, tugas pendamping desa selain mendampingi penggunaan Dana Desa, juga harus melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat hingga desa menjadi mandiri.

"Pendamping desa urat nadi dana desa. Pendamping desa adalah urat syaraf APBDes. Pendamping desa adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tuturnya.

Ia menilai berbagai kemajuan desa, capaian pembangunan desa, tidak lepas dari peran para pendamping desa yang selalu siap 24 jam mengabdi untuk desa, dan warga desa.

Hal itu, lanjut dia, berdampak positif yang dibuktikan dengan capaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang menunjukkan pertumbuhan.

"Pada 2015, status desa mandiri di Indonesia hanya 174, dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 6.238 desa," papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Hal yang sama juga terjadi pada status desa maju dan berkembang. Pada tahun 2015 sebanyak 3.608 desa di Indonesia berstatus desa maju, dan bertambah menjadi 20.249 desa maju pada tahun 2022.

Sedangkan desa berkembang pada tahun 2022 sebanyak sebanyak 33.902, atau meningkat drastis dari hanya 22.882 desa berkembang pada tahun 2015.

"Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal menyusut, dari 33.592 desa tertinggal pada tahun 2015 menurun ke angka 9.584 pada 2022," paparnya.

Di sisi lain, Mendes PDTT menyampaikan, jumlah BUMDes meningkat 738 persen dari 8.189 BUMDes pada 2014 menjadi 60.417 BUMDes pada 2022. Tercatat pula sebanyak 6.583 BUMDes Bersama sebagai wujud kerja sama usaha antardesa.

Menurutnya, adanya Undang-undang Cipta Kerja telah memperkuat posisi dan kualitas BUMDes sekaligus memperluas peluang usaha.

Ia menambahkan, Kemendes PDTT akan terus mendorong terjadinya peningkatan kapasitas pendamping desa secara mandiri, salah satunya dengan penggunaan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).

"Saya minta, para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang di kerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan," tuturnya.
Baca juga: Mendes PDTT usulkan status pendamping desa jadi PPPK
Baca juga: Mendes PDTT tetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa
Baca juga: Mendes: Performa pendamping desa berbanding lurus pembangunan desa

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022