Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengajukan lima lokasi pengelolaan hutan kemasyarakatan di Bintan.
Kepala KPHP Tanjungpinang-Bintan Ruah Alim Maha di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan lima lokasi yang akan dikelola kelompok tani itu terdiri atas dua lokasi di Tanjunguban dan masing-masing satu lokasi di Gunung Lengkuas, Tembeling, dan Pulau Alang Bakau.
Kelompok tani di Tanjunguban mengajukan lahan seluas 220 hektare untuk kepentingan ketahanan pangan, sedangkan kelompok tani di Gunung Lengkuas mengajukan untuk kepentingan pariwisata dengan membentuk kelompok sadar wisata untuk mengelola lahan seluas 250 hektare sebagai objek wisata, selain menggarap lahan tersebut untuk kepentingan pertanian.
"Di Gunung Lengkuas ada air terjun sebagai objek wisata, dan lahan sekitarnya subur untuk pertanian. Kelompok tani sudah mengurus perizinan menggarap kawasan hutan itu sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Baca juga: KPHP Bintan-Tanjungpinang amankan puluhan ton kayu pembalakan liar
Kelompok tani di Tembeling mengajukan peningkatan status kawasan perhutanan sosial menjadi hutan kemasyarakatan untuk usaha tambak udang. Lahan yang diajukan untuk dikelola seluas 32 hektare.
Sementara kelompok tani di Pulau Alang Bakau sampai sekarang belum berencana mengelola bisnis di kawasan hutan seluas 4 hektare tersebut, melainkan hanya untuk konservatif. Kelompok tani ini akan merapikan hutan bakau di pulau tersebut.
"Lima lokasi itu merupakan kawasan perhutanan sosial yang diajukan menjadi hutan kemasyarakatan sehingga dapat dikelola kelompok tani. Ini diperbolehkan," kata Ruah.
Baca juga: KPHP programkan PLTMH untuk desa penyangga hutan
Ia mengatakan prinsip pengelolaan kawasan hutan itu yakni tidak merusak hutan.
"Pengelolaan kawasan hutan harus meningkatkan fungsi hutan agar tetap lestari, dan menambah nilai ekonomis ketika dikelola kelompok tani setempat," katanya.
Di berbagai daerah, kata dia, pengelolaan kawasan perhutanan sosial membuahkan hasil yang positif. Hutan semakin terjaga dan pengelolaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis meningkatkan pendapatan warga sekitar.
Baca juga: KPHP Barito Hulu lakukan pendampingan budi daya madu Desa Luwe Hilir
"Sekitar enam bulan lalu kami ajukan peningkatan status perhutanan sosial berdasarkan surat permohonan kelompok tani. Kami berharap Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menindaklanjutinya sehingga kelompok tani dapat beraktivitas," ucapnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022