“Antrean online ini disediakan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengambil nomor antrean yang bisa diakses melalui aplikasi mobile JKN yang ada di smartphone dari rumah sebelum ke rumah sakit," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Lily saat meninjau implementasi layanan antrean daring BPJS Kesehatan di RSUD Kota Sabang dan Puskesmas Sukajaya Sabang, sekaligus meninjau pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN di kota paling barat Indonesia itu.
Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN sebagai kepedulian badan usaha kepada pekerja
Ia menjelaskan pelayanan publik dituntut untuk terus berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi. Saat ini, semua hal dikerjakan secara daring melalui telepon pintar. "Teknologi itu harus dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam layanan publik," katanya.
Menurut Lily, selama ini kendala bagi masyarakat jika mengambil nomor antrean di rumah sakit yakni mengharuskan peserta meng-input nomor kartu JKN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan hal itu disebut menjadi keluhan dari masyarakat.
Namun, lanjut dia, dengan pengambilan nomor antrean melalui aplikasi mobile JKN, semua data telah lengkap, baik nomor kartu JKN, NIK dan bahkan dapat memilih poliklinik yang dituju di rumah sakit, tanpa harus membawa surat rujukan karena sudah terintegrasi dalam aplikasi mobile JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi dengan masyarakat adat
"Jadi memudahkan masyarakat tidak perlu mengisi apapun lagi saat mengambil nomor antrean,” kata Lily.
Ia menambahkan, selain untuk mempercepat waktu pendaftaran dan waktu tunggu pasien, tujuan pemanfaatan layanan digital ini juga untuk memudahkan pengurusan administrasi bagi rumah sakit sehingga pekerjaan petugas rumah sakit menjadi lebih ringkas.
“Kami mengapresiasi RSUD Sabang yang terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti kepada peserta JKN," katanya.
Baca juga: BPJS sempurnakan akses layanan untuk peningkatan kesehatan masyarakat
Oleh sebab itu, RSUD di Aceh, khususnya RSUD Sabang juga diminta untuk membantu mensosialisasikan pemanfaatan antrean daring ke peserta, apalagi Sabang sebagai daerah wisata sehingga terdapat Warga Negara Asing (WNA).
"Sesuai regulasi, minimal enam bulan bekerja di Indonesia maka wajib untuk didaftarkan sebagai peserta JKN. Ini adalah momen untuk terus meningkatkan mutu dan layanan,” kata Lily.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022