Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo Widodo menyebut 30.169 produk lokal yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tayang otomatis di e-katalog Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga 26 Agustus 2022.Semua dilakukan untuk mempercepat, memperbanyak, dan mengekonomiskan produk-produk itu melalui e-katalog, sehingga para pembeli khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa dengan leluasa memilah dan memilh produk mana yang akan dibeli
"Semua dilakukan untuk mempercepat, memperbanyak, dan mengekonomiskan produk-produk itu melalui e-katalog, sehingga para pembeli khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa dengan leluasa memilah dan memilh produk mana yang akan dibeli," kata Dody kepada Antara di Jakarta, Senin.
Dody menyampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tayangnya produk dalam negeri pada katalog etalase TKDN adalah salah satu bentuk interkoneksi data yang dilakukan Kemenperin.
Untuk itu tayangnya 30.169 produk dalam negeri tersebut merupakan upaya untuk mendukung penambahan serta penjualan produk dalam negeri.
Baca juga: Menperin: Belanja Rp1 produk lokal, sumbang Rp2,2 ke ekonomi nasional
Menurut Dody, terdapat dua dimensi manfaat yang ingin dituju dalam interkoneksi data di dalam Katalog Etalase TKDN tersebut, yakni bagi penyedia produk dalam negeri, Kemenperin menawarkan kemudahan proses pendaftaran untuk masuk dalam katalog sektoral TKDN.
Produk dengan nilai TKDN tinggi juga ditampilkan di halaman awal katalog sebagai bentuk dukungan kepada produsen yang banyak menggunakan komponen dalam negeri.
"Selain itu interkoneksi data juga akan mempermudah pengguna untuk mendapatkan informasi produk dalam negeri bersertifikat TKDN dalam satu katalog khusus," ujar Sekjen Kemenperin itu.
Doddy menambahkan penyedia yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat langsung mendaftar melalui LPSE Kemenperin. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenperin, kemudian akan melakukan proses verifikasi dan aktivasi akun.
Dalam proses itu LPSE Kemenperin juga akan memastikan calon penyedia bisa memasukkan data produk yang telah memiliki nilai TKDN, sehingga produk tersebut dapat masuk dalam Katalog Etalase TKDN.
Baca juga: LKPP bekukan 13.600 produk impor dari e-katalog pemerintah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022