• Beranda
  • Berita
  • Selasa, kamerawan Baim Wong terkait "prank" KDRT dipanggil polisi

Selasa, kamerawan Baim Wong terkait "prank" KDRT dipanggil polisi

10 Oktober 2022 17:33 WIB
Selasa, kamerawan Baim Wong terkait "prank" KDRT dipanggil polisi
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait aksi "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Selasa (11/10) besok kami memanggil dua kamerawan Baim Wong

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kamerawan artis Baim Wong dan istri, terkait tayangan lelucon untuk mempermainkan seseorang atau kelompok masyarakat (prank) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (11/10). 

"Selasa (11/10) besok kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Nurma menjelaskan dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten "prank" yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu.

Dua kamerawan ini akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Nurma menambahkan akan memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (13/10).

Baca juga: Baim Wong dan Paula nyatakan tak ada niat menjelekkan polisi

"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus "prank" KDRT dan menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Baca juga: Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT

Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022