Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, birokrasi permohonan bisa dipangkas sehingga pemohon visa dan izin tinggal tidak perlu melewati proses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta.
"Tapi cukup ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok saja. Jadi birokrasinya
dipangkas," katanya di Tanjung Priok, Selasa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah melakukan inovasi yang dinamakan Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio mengatakan, inovasi tersebut dapat merespons tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien.
"Dengan inovasi Pelita Senja ini, masyarakat akan memperoleh kemudahan dan menyingkat waktu dalam pembuatan Izin Tinggal Keimigrasian," ujar Abdi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja hadir bersama Sub Koordinator Urusan Kewaspadaan Kesbangpol Jakarta Utara Sony Triwibowo, para pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta para mitra Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
Penyelenggaraan kegiatan ini diikuti dengan sosialisasi pemberian visa dan izin tinggal WNA untuk mendukung investasi dan pariwisata berkelanjutan.
Narasumber antara lain Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Izin tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Wihadi Sutrisno.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022