• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Pekerja migran Indonesia cukup diminati beberapa negara

Menaker: Pekerja migran Indonesia cukup diminati beberapa negara

17 Oktober 2022 15:42 WIB
Menaker: Pekerja migran Indonesia cukup diminati beberapa negara
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) saat melepas keberangkatan 597 PMI ke Korea Selatan dalam acara di Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/HO-Humas Kemnaker/aa.

Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) cukup diminati oleh beberapa negara penempatan sehingga pemerintah akan memastikan terus mendukung penempatan pekerja berkompetensi.

"Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Berbicara saat mendampingi Presiden Joko Widodo ketika melepas PMI ke Korea Selatan, dalam sebuah acara di Jakarta pada Senin (17/10), ia mengatakan negara-negara tersebut memiliki minat yang tinggi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan kompetensi.

Untuk itu pemerintah terus berusaha menyiapkan pekerja yang memiliki kemampuan dan memastikan bahwa penempatan PMI dilakukan sesuai prosedur.

"Kita akan menempatkan mereka yang memiliki kompetensi. Kita siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kita pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Menaker.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa senang karena 597 PMI yang akan diberangkatkan ke Korsel dalam skema kerja sama antar pemerintah (G to G) telah diberikan pembekalan dan pendidikan.

Presiden mengatakan bahwa saat ini jumlah PMI yang berada di luar negeri adalah 9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan dan sisanya legal.

Terkait hal itu, Presiden memerintahkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melawan sindikasi penempatan PMI secara ilegal atau non prosedural dan memberikan pelindungan kepada pekerja Indonesia.

Baca juga: Presiden melepas pekerja migran ke Korea Selatan

Baca juga: Menaker sambut baik kerja sama penempatan PMI dengan Uni Emirat Arab

Baca juga: BP2MI: Pemda bisa proteksi pekerja migran Indonesia sejak di hulu

Baca juga: Ombudsman RI motivasi pekerja migran agar jadi agen perubahan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022