• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pengawas BPKH berupaya memastikan dana haji dikelola secara baik

Dewan Pengawas BPKH berupaya memastikan dana haji dikelola secara baik

17 Oktober 2022 17:10 WIB
Dewan Pengawas BPKH berupaya memastikan dana haji dikelola secara baik
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 berupaya memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

"Karena ini dana masyarakat, harus kita kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan segala halnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem dan prosedur yang baik," kata Ketua Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 Firmansyah N Nazaroedin di Istana Negara Jakarta, Senin.

"Sudah tentu karena kami baru dilantik akan mempelajari dulu dan perlu beberapa waktu ke depan, tapi harapan saya adalah bahwa dengan ini dana masyarakat yang harus kita kelola sebaik-baiknya sesuai kaidah-kaidah tata kelola yang baik," katanya.

Firmansyah juga mengemukakan bahwa BPKH belum memutuskan pilihan bentuk investasi dana haji pada 2023.

"Kita belum rembuk, tapi sebagai pribadi kalau saya lebih banyak konservatif dulu karena ini kan ada ownernya (pemiliknya), ada orang yang mau naik haji jadi harus sebaik-baiknya," katanya.

"Konservatif lebih baik, tapi kalau ada kesempatan ekspansi dana tersebut sepanjang memberikan return (hasil) yang baik apa salahnya, dan risiko sedikit," tambah Firmansyah.

Dia menyampaikan perlunya BPKH memperhitungkan kondisi global dalam menentukan pilihan bentuk investasi dana haji.

"Nomor satu kondisi global pasti apalagi kurs rupiah sekarang agak terdepresiasi sedikit. Saya belum tahu investasi seperti apa, apakah ada valas atau lebih banyak rupiah. Nanti kita akan lihat," kata Firmansyah.

Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan nilai aset pada akhir 2021 yang sebesar Rp160,59 triliun.

Aset terbesar berasal dari dana titipan jamaah haji, yang pada Juni 2022 mencapai Rp136,14 triliun atau naik dibandingkan dari Rp133,25 triliun pada akhir Desember 2021.

Dana haji yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp43,44 triliun atau berkurang dari Rp45,64 triliun pada akhir tahun 2021.

Presiden Joko Widodo pada Senin melantik tujuh anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027.

Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 meliputi Firmansyah N Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota serta Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, dan Ishfah Abidal Azis sebagai anggota. 

Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 anggotanya meliputi Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, Amri Yusuf, dan Sulistyowati.

Baca juga:
Badan Pelaksana BPKH berupaya bangun ekosistem haji terintegrasi

Presiden lantik anggota Dewas dan Badan Pelaksana BPKH 2022-2027
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022