"DRPPA merupakan wujud sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam melaksanakan lima arahan Presiden RI kepada KPPPA," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam rilis penandatanganan komitmen bersama DRPPA Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, diterima di Jakarta, Rabu.
Lima arahan tersebut, yaitu pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan peke
rja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Kelima isu prioritas tersebut juga masuk ke dalam indikator DRPPA.
DRPPA merupakan program yang mengintegrasikan perspektif gender dan pemenuhan hak anak, baik dalam penyelenggaraan pembangunan di desa, tata kelola pemerintahan di desa, pembinaan serta pemberdayaan perempuan dan anak di desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Menurut Bintang, upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak merupakan PR panjang bila melihat data dan indeks seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), maupun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
"Oleh karena itu, menjadi penting untuk mewujudkan strategi ramah perempuan dan peduli anak yang kita mulai dari tingkat akar rumput," tutur Bintang Puspayoga.
Ada dua desa di Kabupaten Indramayu dan dua desa di Cirebon yang menjadi percontohan DRPPA, yaitu Desa Singaraja, Desa Majasih, Desa Purbawinangun, dan Desa Babakan Gebang.
Selain itu, terdapat empat desa lainnya di Kabupaten Cirebon yang meluncurkan DRPPA secara mandiri.
Baca juga: KPPPA: Pemenuhan hak dan perlindungan anak jadi prioritas bersama
Baca juga: Pembangunan bisnis berkelanjutan butuh partisipasi perempuan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022