• Beranda
  • Berita
  • Dokter dan apotek di Kota Bogor diimbau tunda pemberian obat sirup

Dokter dan apotek di Kota Bogor diimbau tunda pemberian obat sirup

20 Oktober 2022 11:41 WIB
Dokter dan apotek di Kota Bogor diimbau tunda pemberian obat sirup
Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim. ANTARA/Linna Susanti/am.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah diminta untuk memonitor perkembangan di lapangan sekaligus memastikan imbauan Kemenkes ditaati,

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau pemangku kebijakan bidang kesehatan, khususnya dokter dan apotek serta toko obat sementara menunda pemberian obat sirup yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim kepada ANTARA di Kota Bogor, Kams mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara penjualan obat sirup dengan segera melaksanakan imbauan melalui Dinas Kesehatan.

"Kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah diminta untuk memonitor perkembangan di lapangan sekaligus memastikan imbauan Kemenkes ditaati," katanya.

Ia juga mengimbau, di samping sosialisasi di jajaran pemangku kebijakan kesehatan, masyarakat khususnya orang tua, harus hati-hati dan waspada agar tidak ada penyesalan mengenai kesehatan anak di kemudian hari.

"Bagi orang tua harus hati hati dan waspada agar tidak ada penyesalan bila kita gegabah tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno menyatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal Acut Kidney Injury di Kota Bogor.

Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah menyosialisasikan imbauan kepada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS) untuk tidak memberikan obat sirup kepada pasien sebelum ada kebijakan lain dari pemerintah.

"Kami sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kami teruskan ke (fasilitas kesehatan) faskes RS dan puskesmas," katanya.

Dinkes, katanya,akan melakukan peninjauan kepada Puskesmas dan rumah sakit dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah ini.

"Kita akan monitoring terus. Perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti," kata Sri Nowo Retno .

Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.

"Per 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia satu hingga lima tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yanti Herman di Jakarta, Selasa (18/10)

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Iamengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Baca juga: Tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada obat pasien gagal ginjal akut

Baca juga: Dinkes Bandung mulai larang petugas kesehatan beri obat cair ke anak

Baca juga: Dua anak di Sumsel meninggal diduga gangguan ginjal akut

Baca juga: Puskesmas dan RS di Yogyakarta diminta hindari pemberian obat sirup

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022