• Beranda
  • Berita
  • Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023

Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023

20 Oktober 2022 15:35 WIB
Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) ketika ditemui media usai acara Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA/Prisca Triferna/am.

Pembahasan juga dilakukan baik di Dewan Pengupahan Nasional dan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aspirasi pekerja serta pengusaha didengar dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang akan dilakukan November 2022.

Ditemui usai penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, Kamis, Menaker mengatakan ia telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum 2023.

"Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI dan Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Kita sedang dalam proses itu," katanya.

Baca juga: KSPI khawatirkan upah minimum hilang jika diterapkan upah per jam

Baca juga: DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah

Baca juga: Menaker sebut upah minimum seharusnya jadi jaring pengaman pekerja



Ia memastikan bahwa proses untuk menetapkan upah minimum tengah berjalan saat ini seperti sosialisasi kepada para kepala dinas bagian ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Pembahasan juga dilakukan baik di Dewan Pengupahan Nasional dan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

"Tahap berikutnya meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan penetapan UMP tersebut kepada BPS, yang akan menjadi penyedia data. Data semuanya dipenuhi oleh BPS," kata Ida Fauzyah.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah menyepakati beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2022.

Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022

Baca juga: Depenas ingatkan penetapan upah minimum 2023 berdasarkan data BPS

Baca juga: Kadin tegaskan kenaikan UMP 2023 merujuk PP 36/2021

Baca juga: Depenas: Penetapan upah minimum 2023 berdasarkan PP 36/2021

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022