Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen serius untuk mengendalikan penyebaran kasus penyakit tuberkulosis (TBC) dengan program surveilans yang baik dan benar berdasarkan data tentang nama dan alamat atau by name and by address.Pelayanan kesehatan itu tidak hanya diberikan kepada pasien yang sudah terdeteksi mengidap TBC, tetapi juga orang-orang yang kontak erat dengan pasien tersebut juga diberikan pelayanan berupa terapi pencegahan tuberkulosis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin program surveilans tuberkulosis seperti program surveilans COVID-19 yang telah dilakukan selama 15 bulan terakhir.
'Dengan adanya database by name dan by address ini masuk ke sistem sama seperti database COVID-19, kami bisa memberikan dan melakukan treatment pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik," katanya dalam webinar bertajuk 'Program Pengampuan Tuberkulosis di Indonesia' yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelayanan kesehatan itu tidak hanya diberikan kepada pasien yang sudah terdeteksi mengidap TBC, tetapi juga orang-orang yang kontak erat dengan pasien tersebut juga diberikan pelayanan berupa terapi pencegahan tuberkulosis.
Berdasarkan Global TB Report 2021 jumlah kasus tuberkulosis di Indonesia diproyeksikan mencapai 824 ribu kasus. Namun, pasien TBC yang berhasil ditemukan, diobati, dan dilaporkan ke dalam sistem informasi nasional hanya 393.323 atau 48 persen.
Terdapat sekitar 52 persen kasus TBC yang belum ditemukan atau sudah ditemukan tetapi belum dilaporkan.
Kemenkes, kata dia, berupaya mendeteksi 90 persen dari kasus penyakit tuberkulosis pada tahun 2024 mendatang.
Hingga September 2022, Kemenkes mencatat angka cakupan penemuan dan pengobatan TBC adalah sebesar 39 persen (target satu tahun TC 90 persen) dan angka keberhasilan pengobatan TBC sebesar 74 persen (target SR 90 persen).
"Saya tahu yang paling mudah adalah dengan memastikan kepatuhan dari seluruh rumah sakit, puskesmas, hingga klinik, kalau misalnya ada yang teridentifikasi terkena penyakit TBC tolong diperiksa. Jika sudah diperiksa positif tolong segera dimasukkan ke sistem nasional aplikasi TBC," katanya.
Kemenkes telah menyederhanakan aplikasi pelaporan TBC agar memudahkan pihak rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, rumah sakit BUMN maupun klinik-klinik pemerintah, swasta, BUMN dalam mendaftarkan pasien yang positif mengidap tuberkulosis.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS terkait pengidentifikasian tuberkulosis di Indonesia. Apabila ada kode ICD 10 dan ICD 9 tercantum pada BPJS, maka pasien tersebut akan diperiksa apakah mereka sudah terdaftar pada database TBC Kementerian Kesehatan atau tidak.
Kemenkes telah menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat (RUSP) Persahabatan sebagai pusat respirasi nasional dan mengemban tugas fungsi pengampuan dalam layanan tuberkulosis (TBC) di Indonesia, demikian Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: RSUP Persahabatan jadi pengampu layanan tuberkulosis di Indonesia
Baca juga: Pakar sebut delapan aspek penting pengendalian tuberkulosis
Baca juga: Kemenko PMK: Cegah TBC dengan perilaku hidup bersih dan sehat
Baca juga: Global Fund bantu Indonesia Rp20,89 triliun entaskan HIV hingga TBC
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022