• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Sumut imbau petugas kesehatan tidak beri obat cair ke anak

Dinkes Sumut imbau petugas kesehatan tidak beri obat cair ke anak

20 Oktober 2022 17:53 WIB
Dinkes Sumut imbau petugas kesehatan tidak beri obat cair ke anak
Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Paracetamol jangan digunakan dulu dan ini kita instruksikan ke dinas kabupaten dan kota untuk tidak mempergunakan itu

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh petugas kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota tidak memberikan obat berbentuk cair kepada pasien anak yang tengah menjalani perawatan medis.
 
Imbauan ini dikeluarkan menyusul instruksi Kementerian Kesehatan terkait penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
 
"Paracetamol jangan digunakan dulu dan ini kita instruksikan ke dinas kabupaten dan kota untuk tidak mempergunakan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis di Medan, Kamis.
 
Ia juga mengimbau para orang tua untuk segera membawa anak-anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala awal gangguan ginjal.
 
Adapun gejala awal gangguan ginjal akut itu seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala lainnya seperti demam, mual dan diare.

Baca juga: BPOM umumkan lima produk obat sirop lampaui batas aman Etilen Glikol

Baca juga: Kemenkes-BPOM segera tarik produk obat sirop perusak ginjal
 
Ismail juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menyikapi fenomena penyakit gangguan ginjal yang terjadi saat ini.
 
Pihaknya mencatat terdapat 11 orang anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya meninggal dunia.
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
 
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
 
Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Baca juga: IDAI Bali rekomendasi obat puyer sebagai pengganti obat sirop

Baca juga: IDAI Bali rekomendasi obat puyer sebagai pengganti obat sirop
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022