• Beranda
  • Berita
  • KLHK: Diperlukan penguatan sinergi dorong tata kelola satu data NDC

KLHK: Diperlukan penguatan sinergi dorong tata kelola satu data NDC

27 Oktober 2022 14:21 WIB
KLHK:  Diperlukan penguatan sinergi dorong tata kelola satu data NDC
Tangkapan layar - Koordinator Sistem Registri Nasional (SRN) KLHK Hari Wibowo dalam diskusi virtual Festival Iklim 2022 di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA/Prisca Triferna.

Diperlukan strategi untuk memperkuat tata kelola satu data NDC di Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  menyatakan perlu diperkuat sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah serta unsur masyarakat untuk mendorong tata kelola satu data demi pemenuhan target iklim Indonesia sesuai dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam diskusi virtual Festival Iklim di Jakarta, Kamis, Koordinator Sistem Registri Nasional (SRN) KLHK, Hari Wibowo mengatakan diperlukan strategi untuk memperkuat tata kelola satu data NDC di Indonesia.

"Dalam konteks bagaimana menuju tata kelola satu data NDC, pertama adalah membangun satu komitmen. Pada saat kami bicara siklus perencanaan pembangunan perlu satu keterpaduan antara pusat dan daerah bahkan pelaku usaha dan masyarakat," katanya.

Selain itu, kata dia, perlu dilakukan juga peningkatan kapasitas pengolahan data secara periodik dan berkesinambungan dapat dilakukan. Peningkatan kapasita perlu dilakukan agar modalitas yang sudah dilakukan di pemerintah pusat dapat dibagikan kepada daerah.

Untuk memastikan adanya satu data NDC, katanya, diperlukan juga adanya pembentukan jejaring kerja dan pengembangan pengaturan institusional seperti adanya tim kerja.

"Untuk mendukung supaya semua komponen yang kami sebutkan tadi mulai dari peningkatan kapasitas, jejaring kerja dan pengembangan institutional arrangement ini tentunya harus ada semacam kebijakan, rencana dan program yang harus diselaraskan antara pusat dan daerah," katanya.

Adapun integrasi data untuk kepentingan pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) terkait aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta nilai ekonomi karbon telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

KLHK sendiri telah memiliki Sistem Registri Nasional sebagai tempat pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia, demikian Hari WIbowo.

Baca juga: Indonesia siapkan NDC kedua dengan target iklim lebih ambisius

Baca juga: Dekarbonisasi industri percepat Indonesia wujudkan target NDC

Baca juga: AIPI: Kolaborasi internasional perkuat upaya pencapaian NDC dan SDGs

Baca juga: Airlangga: Kongres Kehutanan Indonesia dorong pencapaian target NDC

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022