• Beranda
  • Berita
  • Ifsoc berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dipercepat

Ifsoc berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dipercepat

27 Oktober 2022 17:02 WIB
Ifsoc berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dipercepat
Tangkapan layar Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC) Rudiantara dalam media briefing di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ketua Steering Committee (SC) Indonesia Fintech Society (Ifsoc) Rudiantara berharap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat dipercepat.

“Di sektor fintech (finansial technology) dibutuhkan payung hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital yang lebih adaptif terhadap kondisi Indonesia dan melihat dinamika yang terjadi secara global,” katanya dalam media briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurutnya pemerintah juga perlu bersiap mengembangkan aturan terkait transaksi keuangan lintas negara atau cross border, terutama yang berkaitan dengan teknologi.

Ia juga merekomendasikan RUU PSK agar diarahkan untuk memperkecil jarak antara tingkat inklusi dan literasi keuangan, serta memperkuat aspek perlindungan konsumen.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia masing-masing 38,03 persen dan 76,19 persen.

“Orang Indonesia banyak yang menggunakan layanan fintech tapi pemahaman, pemanfaatan, dan risikonya dipelajari di belakang. Ifsoc ingin omnibus law ini mendorong pemanfaatan teknologi untuk sektor keuangan secara berkelanjutan dengan meningkatkan literasi dan perlindungan pelanggan,” ucapnya.

SC Ifsoc Tirta Segara menambahkan agar RUU PPSK juga mengatur inovasi teknologi di sektor keuangan yang berbasis aktivitas, seperti aplikasi penyedia nasihat investasi, contohnya Robo Advisor.

“Ini belum diatur lembaga yang berwenang melakukan pengawasan. Di sektor jasa keuangan, terdapat profesi penunjang investasi, tetapi mereka harus tersertifikasi baru bisa memberi nasihat keuangan dan investasi,” katanya.

RUU PSK juga diharapkan agar diarahkan untuk meningkatkan kehadiran ekosistem keuangan yang terkoneksi dengan sektor lain.

“Contohnya penyaluran bansos melalui fintech, ini masih bisa ditingkatkan sehingga satu orang bisa mendapat bantuan pangan, pendidikan, sekolah, dan pupuk melalui fintech,” ucapnya.

Baca juga: Ekonom: Maksimalkan teknologi sektor keuangan guna tingkatkan inklusi
Baca juga: Penerapan "open finance" dinilai percepat transformasi digital bank
Baca juga: AFTECH: Serangan siber masih jadi tantangan bagi tekfin

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022