Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penundaan cuti tahunan itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI.
Selain itu, penundaan cuti itu juga memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.
Adapun isi edaran itu yakni meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Baca juga: Pemkot Jaksel buka layanan pergantian dokumen warga terdampak banjir
Baca juga: Jakarta Timur siagakan 150 personel tangani banjir di Duren Sawit
Kemudian, para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Penundaan cuti tahunan itu, kata dia, dilaksanakan sampai Februari 2023.
Penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat peningkatan curah hujan mulai merata di Jakarta pada Oktober 2022 dan puncaknya pada Januari-Februari 2023 berdasarkan data BMKG.
Kemudian, para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Penundaan cuti tahunan itu, kata dia, dilaksanakan sampai Februari 2023.
Penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat peningkatan curah hujan mulai merata di Jakarta pada Oktober 2022 dan puncaknya pada Januari-Februari 2023 berdasarkan data BMKG.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022