Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin
menilai Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah yang diusulkan pemerintah provinsi memiliki urgensi tinggi.
menilai Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah yang diusulkan pemerintah provinsi memiliki urgensi tinggi.
Perubahan status hukum PT Food Station, kata
Khoirudin di Jakarta, Kamis, diharapkan mampu memberikan keleluasaan untuk pengembangan sayap bisnis. Terlebih tahun 2023 banyak ahli sudah memprediksi ada krisis pangan dan energi.
"Fungsi perda ini sangat penting untuk memperkokoh ketahanan pangan. Kalau dipayungi, maka Tjipinang Jaya bisa leluasa bergerak untuk inovasi dan kreatif," katanya.
Intinya, ujar Khoirudin, untuk memperkuat ketahanan pangan Jakarta tahun depan.
Intinya, ujar Khoirudin, untuk memperkuat ketahanan pangan Jakarta tahun depan.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Khoirudin mengatakan, hal ini berkaitan dengan masih banyaknya aset-aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai, tercatat ganda serta belum ada ketetapan status.
Tidak diketahui keberadaannya dan kesalahan klasifikasi pencatatan yang berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Perda pengelolaan barang milik daerah juga penting, sebab hari ini aset daerah tidak terkelola satu pintu," katanya.
Baca juga: Food Station Tjipinang dan Bulog pastikan stok beras Jakarta aman
Tidak diketahui keberadaannya dan kesalahan klasifikasi pencatatan yang berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Perda pengelolaan barang milik daerah juga penting, sebab hari ini aset daerah tidak terkelola satu pintu," katanya.
Baca juga: Food Station Tjipinang dan Bulog pastikan stok beras Jakarta aman
Perda ini tujuannya untuk menguatkan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar seluruh aset dikelola satu pintu dengan harapan dapat meningkatkan PAD. "Hari ini kita saksikan banyak aset daerah yang mendapatkan retribusi tidak signifikan," katanya.
Ia juga mengimbau dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan, pemeliharaan serta pengelolaan hibah aset jalan dan jembatan yang diberikan oleh pemerintah pusat senilai Rp217,7 triliun.
Contoh lain, ada serah terima jalan nasional kepada Pemda DKI sekitar Rp200 triliun. Di bawah jalan itu adalah aset daerah yang harus dikelola.
Ruang utilitas itu berupa kabel-kabel di bawahnya bisa dikelola dan mendapat PAD. "Ini harus diatur juga," katanya.
Khoirudin meminta agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI agar bisa merampungkan pembahasan sesuai kesepakatan yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus), yakni selesai di akhir tahun 2022.
Baca juga: Food Station Tjipinang Jaya jajaki ekspor beras ke Timur Tengah
Baca juga: Food Station Tjipinang Jaya jajaki ekspor beras ke Timur Tengah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Heru menjelaskan revisi Perda tentang Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) bertujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.
Heru berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melakukan kegiatan bisnis di bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
Karena itu, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022