"KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Suami cekik istrinya hingga tewas di Semarang dijerat UU KDRT
Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bintang Puspayoga.
Kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.
Baca juga: KDRT meningkat saat pandemi bisa akibat faktor ekonomi, kata psikolog
Baca juga: Yenny Wahid sebut korban KDRT perlu pendampingan
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, yang berawal dari pertengkaran antara pelaku, yakni suami berinisial DM (27) dan korban (23).
Kemudian pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022