"Kami ditunjuk untuk melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin.
Ia mengatakan seluruh sampel itu dikumpulkan Polri melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta Kementerian Kesehatan RI beserta seluruh jaringan di daerah.
"Kami berusaha mengumpulkan sampel bekerja sama dengan Kemenkes, Dinkes dan BPOM di daerah untuk kumpulkan sampel urine dan darah," katanya.
Baca juga: Tiga pasien gangguan ginjal akut di RSUDAM Lampung meninggal
Baca juga: Jakarta Barat tetap pantau kondisi anak gagal ginjal akut
Pipit mengatakan sampel yang telah didapat dari BPOM berupa sisa obat sirop dalam kemasan yang dikonsumsi pasien.
Dari uji sampel sisa obat itu, kata Pipit, penyidikan kasus mengerucut pada cemaran Etilen Glikol (EG) pada produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma.
"Sudah disebutkan ada Afi Pharma, ada beberapa sampel yang kami kirim ke BPOM, kami tunggu hasilnya untuk gelar perkara bersama-sama," katanya.
Dari seluruh sampel yang diperoleh, Bareskrim Polri akan melakukan penegakan hukum terkait faktor kelalaian atau kesengajaan yang berujung pada kejadian kematian pasien.
"Bukan sekadar produk obat, tapi juga pada kualitas bahan baku, apakah impor, produksi dalam negeri nanti kami kembangkan," katanya.
Pada acara yang sama, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan hingga saat ini telah terkumpul total tiga produsen farmasi swasta di Indonesia yang diduga menggunakan bahan baku pelarut obat yang melampaui ambang batas aman sehingga berisiko merusak ginjal pasien.
Pertama, PT Yarindo Farmatama dengan tuduhan menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat sehingga memicu cemaran EG di atas batas aman.
"PT Yarindo Tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku untuk parameter cemaran EG dan DEG," katanya.
Industri farmasi yang berdomisili di Tangerang, Banten itu juga tidak menggunakan metode analisa uji bahan baku sesuai referensi terkini.
Produk yang dipasarkan bermerek dagang Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) hingga memicu cemaran EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas aman 0,1 mg/ml.
Selanjutnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang memasarkan produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.
Terakhir adalah PT Afi Pharma yang terbukti memiliki kandungan EG pada produk Paracetamol obat sirop.*
Baca juga: FPKS DPR dukung Polri usut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak
Baca juga: Sufmi Dasco mengapresiasi langkah Polri usut pidana kasus gagal ginjal
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022