"Bicara status ini sekali lagi bukan hanya masalah administrasi saja, tapi ini masalah optimalisasi respons," kata dia ketika menjawab pertanyaan via aplikasi pesan diterima di Jakarta, Senin.
Menurut epidemiolog itu, penetapan KLB dapat mendorong respons penanganan penyakit gangguan ginjal akut yang lebih optimal.
Hal itu dapat mendorong keterlibatan yang lebih optimal untuk penanganan gangguan ginjal akut dari sektor-sektor penting seperti Dinas Kesehatan sampai dengan puskesmas yang berada di tingkat tapak.
"Status KLB itu membuat potensi keterlibatan secara aktif dan implementatif dari stakeholders (pemangku kepentingan), sektor-sektor strategis yang perlu dilibatkan, menjadi lebih besar," jelasnya.
Baca juga: Polri cari bukti kematian pasien ginjal akut lewat urine dan darah
Selain itu, dia mengingatkan terdapat potensi berulang kejadian tersebut.
Dia juga menyoroti pentingnya data terkait dengan pasien anak yang menderita gangguan ginjal di lapangan, selain data yang diterima pemerintah dari laporan akibat laporan ke fasilitas layanan kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri telah menemukan dua industri farmasi swasta yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman dari produk sirop yang dipasarkan.
Dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin ini, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya menemukan dua produsen obat sirop berbahan Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut.
Baca juga: BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal
Baca juga: BPOM-Polri ungkap dua produsen pengguna senyawa penyebab ginjal akut
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022