Lima organisasi kesehatan nasional yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kudus, Jawa Tengah, sepakat bahwa penguatan layanan kesehatan perlu melibatkan organisasi profesi terkait.mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional
Menurut Ketua IDI Kudus dr Ahmad Syaifuddin, hal ini berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan yang baru-baru ini berada dalam bahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Adapun RUU tentang kesehatan merupakan usulan baru dalam RUU perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang akan dibahas dengan metode Omnibus Law.
"Kami pada prinsipnya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya wabah COVID-19, jelas ketahanan kesehatan nasional masih rapuh, dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam penanggulangan COVID kemarin tanpa keterlibatan organisasi profesi," papar Ahmad dalam jumpa pers secara hibrida dari Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Lebih lanjut, Ahmad berpendapat keterlibatan organisasi profesi kesehatan penting dalam penyusunan RUU tersebut, sehingga nantinya tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan (nakes).
Sependapat, Ketua PPNI Kudus Masvan Yulianto mengatakan, organisasi profesi kesehatan berperan dalam mengawal anggota profesi dalam melaksanakan praktik profesinya, serta menjamin masyarakat dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh anggota profesi.
"Dalam rangka RUU ini, kami di organisasi profesi PPNI, dalam rangka menguatkan sistem kesehatan Indonesia, semua produk hukum untuk melibatkan organisasi profesi masing-masing untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Masvan.
Ia berharap, penguatan regulasi atau produk hukum yang telah ada atau masih dalam draf, agar dibuat untuk menguatkan profesionalisme tenaga kesehatan dalam rangka peningkatan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat, penguatan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas profesi dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan layanan kepada masyarakat.
"Kami dari PPNI sepakat dengan perubahan yang menuju kebaikan. Dan ketika ada perubahan, kita dapat dilibatkan dalam pelaksanaannya," ujar Masvan.
Kelima organisasi profesi kesehatan pun sepakat bahwa RUU Kesehatan sebaiknya tidak menghapus undang-undang kesehatan terutama yang berkaitan dengan profesi, karena dianggap pelaksanaannya telah berlangsung baik dan tidak ada masalah yang mendesak.
Sementara itu, dalam jumpa pers hari ini, turut hadir pula Ketua PDGI Kudus drg. Rustanto, Ketua IBI Kudus Darini, dan Ketua IAI Kudus Shohibul Umam.
Baca juga: Indef: Skema 'power wheeling' bisa ganggu kesehatan keuangan negara
Baca juga: Organisasi profesi terus dorong perbaikan sistem kesehatan
Baca juga: OP kesehatan sebut belum dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022