• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan dorong Indonesia adopsi rekomendasi Dewan HAM PBB

Komnas Perempuan dorong Indonesia adopsi rekomendasi Dewan HAM PBB

4 November 2022 19:34 WIB
Komnas Perempuan dorong Indonesia adopsi rekomendasi Dewan HAM PBB
Paparan yang disampaikan Anggota Komnas Perempuan Rainy M. Hutabarat dalam konferensi pers Universal Periodic Review, Jakarta, Jumat (4/11/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Anggota Komnas Perempuan Rainy M. Hutabarat mendorong pemerintah untuk mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi terkait HAM yang disampaikan berbagai negara anggota dalam Dewan HAM PBB.

"Komnas Perempuan mendorong Indonesia agar mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB kepada Indonesia dan mengambil langkah efektif dalam pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata Rainy M. Hutabarat dalam konferensi pers Universal Periodic Review, Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya jelang penyelenggaraan Siklus Keempat Peninjauan Berkala Universal (4th Cycle Universal Periodic Review) / UPR Dewan HAM PBB pada 9 November 2022.

"Ini merupakan laporan Pemerintah Indonesia keempat kalinya setelah laporan tahun 2008, 2012, dan 2017," kata Rainy M. Hutabarat.

Dia mengatakan dari 225 rekomendasi yang disampaikan oleh 110 delegasi negara, Indonesia telah mengadopsi 167 rekomendasi.

Komnas Perempuan mengapresiasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, diantaranya adalah menaikkan umur menikah bagi anak perempuan menjadi 19 tahun, mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Meskipun demikian pihaknya mengatakan aturan pelaksana kedua UU ini masih belum tersedia.

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah meninjau ulang rekomendasi yang masih belum mendapatkan kemajuan berarti.

Pihaknya menyebut terdapat 18 isu kekerasan terhadap perempuan yang penting untuk mendapat perhatian yaitu kekerasan seksual; penyiksaan berbasis gender; praktik-praktik berbahaya (pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan); dan praktik berbahaya atas nama tradisi.

Kemudian tes keperawanan; akses pada keadilan; perempuan pekerja migran berupa tantangan perlindungan hukum dan kerentanan berlapis di masa pandemi COVID-19; hak kesehatan reproduksi dan seksual kelompok rentan.

Selanjutnya peraturan dan kebijakan diskriminatif serta diskriminasi berlapis terhadap minoritas religius, minoritas seksual, perempuan lansia, dan perempuan dengan disabilitas.

Selain itu penguatan Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM; perempuan dan pandemi; perempuan pembela HAM; perempuan, bencana dan pengungsi; hukuman mati; perempuan dan konflik SDA dan agraria; femisida; perempuan korban pelanggaran HAM berat; serta perempuan dan terorisme.

Komnas Perempuan juga meminta semua pihak untuk turut memantau proses Sidang Siklus 4 UPR dan mengawal hasilnya.

"Mendorong organisasi masyarakat sipil turut memantau proses Sidang Siklus 4 UPR dan mengawal hasilnya," tambah Rainy Hutabarat.

Baca juga: Komnas teliti penanganan kekerasan seksual elektronik di tujuh negara
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan seksual berbasis elektronik naik drastis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022