• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaksel tingkatkan sarana prasarana ruang tahanan

Polrestro Jaksel tingkatkan sarana prasarana ruang tahanan

6 November 2022 11:03 WIB
Polrestro Jaksel tingkatkan sarana prasarana ruang tahanan
Arsip Foto - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers, Jumat. (ANTARA/Yoanita HD)
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan sarana dan prasarana ruang tahanan untuk mewujudkan implementasi pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Sesuai SOP dan arahan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kami akan selalu berupaya mewujudkan pelayanan prima dan profesional di satuan kerja," kata Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Agus Herwahyu Adi di Jakarta, Minggu.

Upaya lain dalam mewujudkan pelayanan prima dan profesional pada pelayanan publik berbasis HAM, pihaknya juga memasang spanduk imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di depan ruang Sattahti.

Spanduk tersebut bertuliskan seluruh penghuni ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, makanan, tempat dan lainnya dengan perlakuan yang sama serta wajib menjaga ketertiban.

Agus mengimbau kepada masyarakat yang membesuk keluarganya di ruang tahanan mengetahui adanya tindakan pungutan liar (pungli), pemerasan dan kekerasan untuk segera melapor melalui saluran telepon yang tersedia.

"Silahkan laporkan saya langsung selaku Kasat Tahti melalui 0812 8029 5395 atau hotline yang terdapat pada spanduk di ruang kunjungan agar laporan yang ada segera kami tindak lanjuti," tuturnya.

Harapan Agus, dengan adanya peningkatan pelayanan pada sarana dan prasarana ini bisa menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif khususnya ruang tahanan di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan.

Tujuan peningkatan pelayanan dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan ini sebagai inovasi untuk mewujudkan fungsi Kepolisian sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Polrestro Jaksel cari solusi tawuran antarwarga di Manggarai
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022