• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaksel bongkar praktek "budidaya" ganja di apartemen Bekasi

Polrestro Jaksel bongkar praktek "budidaya" ganja di apartemen Bekasi

22 April 2022 11:50 WIB
Polrestro Jaksel bongkar praktek "budidaya" ganja di apartemen Bekasi
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022). ANTARA/Walda.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktek "budidaya" tanam ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur amankan 48 kg ganja dikirim dari Medan

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu kemarin.

"Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita tepat melakukan penelusuran," ujar Harun.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktek budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah.satu kamar lantai 19 apartemen.

Baca juga: Gitaris Roby Satria jadi tersangka penyalahgunaan ganja

Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah.

Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan. Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.

Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat YouTube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.

"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi konsumsi ganja sejak 2010

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022