Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sudah semakin tinggi, tapi selama ini fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memindahkan sampah dari dalam kota ke TPST Bantargebang di Bekasi.
"Seharusnya pengelolaan sampah Jakarta, titik beratnya di kelompok-kelompok bank sampah yang memang mengelola sampah, harusnya dikembangkan, difasilitasi, didukung infrastrukturnya, teknologinya, paling enggak dana operasionalnya," kata Suyoto saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Terlebih, kata dia, sampai saat ini pengelolaan sampah dalam kota yang diinisiasi pemerintah, yakni "Intermediete Treatment Facility" (ITF) di lima wilayah Jakarta belum terealisasi. Karena itu, bank sampah menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Jakarta, sekaligus edukasi kepada warga.
"Sementara rencana membangun ITF belum terealisasi. Sekarang muncul komunitas pengelola sampah mengajari dan masuk ke sekolah-sekolah, ke perguruan tinggi untuk mengelola sampah, jadi mereka ini tulang punggungnya," katanya.
Baca juga: Pengamat: Pengawasan buang sampah sembarangan sebaiknya pakai CCTV
Dengan fakta bank sampah tersebut, kata Suyoto, menjadi bukti bahwa minat warga Jakarta dalam mengolah sampah sudah cukup tinggi.
Suyoto menambahkan, mengembangkan bank sampah yang banyak memberi kontribusi bagi pengelolaan sampah di Jakarta seharusnya menjadi yang utama ketimbang pengadaan drone untuk pengawasan sampai penindakan atas perilaku pembuangan sampah sembarangan.
"Saya kira, bank sampah sebagai lembaga, komunitas yang 'concern' mengelola sampah itu lebih baik dibangkitkan, difasilitasi," katanya.
Jadi fokusnya bukan hanya pengawasan dengan membeli drone yang digunakan untuk penindakan dan pengawasan, tapi melupakan mereka yang punya semangat tinggi untuk mengolah sampah.
Baca juga: Jaktim targetkan pembangunan dua saringan sampah selesai Desember 2022
Menurut dia, penggunaan drone seperti dalam upaya operasi tangkap tangan (OTT) bagi pembuang sampah hanya sebatas instrumen dalam melakukan deteksi, pengawasan dan alat pendukung untuk penindakan. Efektivitasnya tergantung pada konsistensi penegakan aturan.
"Itu hanya instrumen saja, sebagai salah satu alat untuk melakukan deteksi, pengawasan dan memang sangat bergantung dengan efektivitas aturan soal pengelolaan sampahnya," katanya.
Seharusnya yang paling pokok adalah Pemprov DKI memfasilitasi semua orang dan komunitas di semua lembaga yang mau mengelola sampah di wilayahnya.
Penindakan terhadap orang yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta dengan pengoperasian pesawat nirawak (drone) resmi diberlakukan mulai Minggu 6 November 2022 di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, aturan tersebut sudah disepakati dan akan dilakukan secara kolaboratif dengan Satpol PP dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan 'live streaming' YouTube untuk mendukung penindakan ini," katanya, Kamis (3/11).
Baca juga: Jaktim targetkan pembangunan dua saringan sampah selesai Desember 2022
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022