• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022

Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022

8 November 2022 12:33 WIB
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (8/11/2022) ANTARA/Prisca Triferna.

Perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Baca juga: Wamenaker pastikan proses penetapan UMP 2023 masih berlangsung

Baca juga: Depenas ingatkan penetapan upah minimum 2023 berdasarkan data BPS


Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023

Baca juga: Penetapan UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022