Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan ada kompartemen khusus koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya.
Hal itu disampaikan Menkop terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU PPSK dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi XI DPR dalam agenda Pengantar RUU tentang PPSK di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, lewat keterangan resmi, Jumat.
“Diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya,” ungkap dia.
Sekarang, lanjutnya, ada sejumlah koperasi bermasalah yang menempuh penyelesaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam praktiknya, persoalan tersebut belum terselesaikan.
Padahal, jika bank mengalami masalah, penanganan (treatmeant) yang diberikan jelas. Karena itu, Teten mengharapkan penanganan yang diberikan terhadap koperasi bermasalah harus lebih tegas dalam RUU PPSK.
Pihaknya memastikan tetap akan menjaga keberlangsungan sesuai jati diri koperasi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sebab, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable.
Kenyataannya, ucap dia, ada 30 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.
“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan, tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan. Di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel,” kata Menkop.
Menimbang adanya kebutuhan masyarakat terhadap koperasi, Teten mengusulkan kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU PPSK dengan pengaturan tertentu, sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.
“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota, koperasi milik anggota juga, karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank, dan aspek ini yang perlu diberi penekanan,” ucapnya.
Jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka bakal menjadi jalan tengah bagi para pelaku koperasi yang secara umum menolak koperasi diperlakukan seketat perbankan.
“Pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan,” ujar Teten.
Baca juga: Rekonstruksi RUU PPSK dalam menjamin kemurnian jati diri koperasi
Baca juga: Forum Koperasi Indonesia nilai RUU PPSK kikis jati diri perkoperasian
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022