SIPLah wujudkan pendidikan yang adil dan merata

14 November 2022 10:37 WIB
SIPLah wujudkan pendidikan yang adil dan merata
Ilustrasi siswa sedang belajar. (ANTARA/HO- Humas Kemendikbudristek)

Dengan SIPlah sekolah dapat membelanjakan dana BOS secara fleksibel

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut SIPLah sebagai sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 

Melalui SIPLah, sekolah dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara fleksibel dan aman.
 

“SIPLah ini menjadi salah satu wujud komitmen Kemendikbudristek dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 

Untuk diketahui, pada tahun 2022, pemerintah pusat telah menyalurkan dana BOS ke lebih dari 217.620 sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.
 

“Dengan SIPlah sekolah dapat membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah,” terang Menteri Nadiem.
 

Baca juga: KemenkopUKM-Kemendikburistek sinergi perkuat daya saing UMKM

Baca juga: Mendikbudristek sebut "SIPLah" bantu pengadaan barang lebih transparan

 

Beberapa hal yang melatarbelakangi diluncurkannya SIPLah, diantaranya bantuan pemerintah yang dikelola oleh sekolah cukup banyak, dana yang dikelola sekolah merupakan dana transfer daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
 

Selanjutnya, berkurangnya partisipasi sekolah dalam memberikan laporan penggunaan dana BOS ke pemerintah, serta untuk mendorong peningkatan transaksi secara elektronik, sehingga tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
 

Untuk menjamin kepercayaan dan kepuasan pelanggan, dalam hal ini sekolah serta mitra daring, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud No.18 Tahun 2022. Jaminan itu menjadikan SIPLah sebagai tonggak terwujudnya pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa.
 

“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Mendikbudristek.
 

Adapun manfaat dan tujuan tata kelola keuangan yang baik, yaitu pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah.
 

Dengan dikembangkannya SIPLah, penyerapan anggaran sekolah ini menjadi cukup fantastis. Hingga saat ini, jumlah transaksi yang ada di SIPLah sebanyak 687.158 dengan jumlah pengguna 119.438 sekolah. Capaian ini mengantarkan Kemendikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 

“Total transaksi yang ada pada SIPLah ini mencapai Rp 2,5 triliun lebih,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie.
 

Sementara itu, untuk kemitraannya sendiri, mitra daring SIPLah mencapai 28.586 mitra. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 hingga tahun 2021 ini.

“SIPLah dengan prinsipnya efektif, efisien, transparan, dan adil berupaya mewujudkan tata kelola keuangan di satuan pendidikan agar tepat guna dan tepat sasaran,” tutur Hasan.
 

Fitur terbaru SIPLah
 

Pada tahun 2021, SIPLah bertransformasi untuk menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan yang lebih baik.

Mendikbudristek meyakini, sekolah semakin dapat berbelanja dengan aman sebab alur pembelanjaan dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, akan lebih banyak pilihan mitra pasar dan penyedia; lebih banyak pilihan mitra pengiriman; fitur-fitur yang tersedia lebih lengkap terdiri dari pembatalan transaksi, aduan, serta dasbor pemantauan status transaksi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.

 

Sebelumnya kata Menteri Nadiem, sekolah tidak dapat memantau status pesanan. Kepala sekolah mengeluhkan prosesnya yang memakan waktu lama sehingga mereka dibuat menunggu dengan cemas. Namun sekarang, sekolah dapat memantau status pesanan melalui dasbor. Semua proses belanja terdokumentasi dan dapat diunduh sehingga sekolah lebih aman melakukan transaksi.
 

Tak hanya itu, informasi mengenai durasi pengiriman juga dibutuhkan oleh satuan pendidikan.

“Sekarang, sekolah dapat memilih mitra pengiriman dan durasi kecepatan pengiriman. Masing-masing mitra pasar bekerja sama dengan mitra pengiriman, sehingga sekolah dapat memilih mitra pengiriman dan kecepatan yang paling sesuai dengan kebutuhan sekolah,” jelas Menteri Nadiem.

 

Sekolah juga dapat melakukan pembatalan transaksi selama penyedia belum konfirmasi. Selain itu, sekolah dapat mengajukan aduan sebelum uang disalurkan ke penyedia jika menemukan masalah dengan barang dan jasa yang diterima.
 

“Kemendikbudristek juga dapat mengawasi transaksi yang terkendala sehingga dapat diselesaikan bersama,” terang Nadiem.
 

Di sisi penyedia juga akan lebih nyaman berjualan, karena proses pendaftaran dan pembayarannya yang lebih cepat, verifikasi pendaftaran penyedia hanya membutuhkan waktu 1x24 jam setelah registrasi, pengecekan pembayaran otomatis, dan pembayaran diteruskan ke penyedia 1x24 jam setelah sekolah membayar.
 

Untuk periode 2021-2023 tercatat, dari total 61 mitra pasar yang mendaftar ke SIPLah, ada 18 mitra pasar terpilih yang telah lolos persyaratan administrasi dan uji teknologi melalui sayembara terbuka.

Para mitra ini adalah blibli.com, BizOne, INNOLAKU, bukapengadaan, eureka!, Tiga Serangkai (TS), temprina, Mitra Edukasi Nusantara, Intan Pariwara, klikMRO.com, TOKO LADANG, ada semua, MASMEDIA, AIRMAS GROUP, Telkom Indonesia, belanja24, DATASCRIP OnLine, dan pesona edu. 


Baca juga: Kemendikbudristek luncurkan sistem pengadaan SIPLah

Baca juga: Kemendikbud : Transaksi melalui SIPLah mampu cegah korupsi
​​​​​​​

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022