Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jamaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jamaah haji.
"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jamaah haji," ujar Hilman di Jakarta, Selasa.
Baca juga: PPIU nilai penghapusan vaksin meningitis buat umrah semakin mudah
Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022. Namun, dalam edaran Kemenkes itu tetap mengharuskan jamaah yang memiliki komorbid untuk melakukan vaksinasi meningitis.
Dengan demikian, PPIU diminta untuk mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jamaah yang memiliki komorbid.
Baca juga: Kemenkes tetapkan vaksin meningitis tak wajib bagi jamaah visa umrah
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
"Calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Hilman.
Baca juga: Amphuri apresiasi pemerintah soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah
PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022