• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub gelar "Electric Vehicle Funday" sosialisasi kendaraan listrik

Kemenhub gelar "Electric Vehicle Funday" sosialisasi kendaraan listrik

20 November 2022 12:49 WIB
Kemenhub gelar "Electric Vehicle Funday" sosialisasi kendaraan listrik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) saat menghadiri kegiatanElectric Vehicle Funday di Jakarta, pada Minggu (20/11/2022). ANTARA/HO-Kemenhub.

Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan Electric Vehicle Funday di Jakarta, Minggu sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu.

Menhub mengatakan kendaraan listrik secara keseharian dapat lebih irit 75 persen dibandingkan dengan motor BBM.

Ia menyebutkan apabila biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, konsumsi kendaraan listrik hanya sekitar Rp25 ribu saja dalam sehari.

Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik.

Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700.

Artinya penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.

Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaraan listrik yaitu lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.

Kemudian banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

Selain itu, manfaat lainnya adalah lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.

Lebih lanjut, Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Adapun strategi yang disiapkan yaitu tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).

Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station) dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada

“Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujarnya.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.

“Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” katanya.

Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Diantaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Diantaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Baca juga: Perbankan bidik potensi pembiayaan untuk ekosistem kendaraan listrik
Baca juga: Bahlil: Foxconn "groundbreaking" proyek kendaraan listrik awal 2023
Baca juga: OJK siap dorong jasa keuangan dukung ekosistem kendaraan listrik

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022