"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa terdapat empat hak dasar anak yang harus dipenuhi," kata Seto Mulyadi ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Empat hak dasar tersebut, kata dia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
Kak Seto menjelaskan hak untuk hidup dapat diartikan bahwa seorang anak mendapatkan perawatan dan kesehatan yang baik.
Hak untuk tumbuh dan berkembang dapat diartikan bahwa anak telah mendapatkan hak untuk bermain, belajar, mendapatkan kasih sayang dan pendidikan serta berbagai hal lain yang mendukung tumbuh kembang sesuai usianya.
Kemudian, hak perlindungan dapat diartikan bahwa anak sebagai kelompok rentan telah mendapatkan perlindungan terbaik, sehingga anak terlindungi dari berbagai tindak kekerasan.
Sementara itu hak berpartisipasi adalah hak anak untuk dapat berpartisipasi dan didengar suaranya dalam berbagai program pembangunan yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan anak.
Kak Seto berharap peringatan Hari Anak Sedunia akan mengingatkan para orang tua dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dalam rangka membentuk generasi emas dan berkualitas.
"Hari Anak Sedunia merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi hak-hak anak," katanya.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, kata dia, mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi hak-hak anak.
Dia juga menambahkan bahwa dalam konteks Hari Anak Sedunia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyelenggarakan Kongres Anak Indonesia yang akan dilaksanakan pada 25-27 November 2022.
Kegiatan tersebut, kata dia, akan diikuti oleh anak-anak dari berbagai provinsi di Indonesia baik secara luring maupun daring.
Baca juga: Hari Anak Sedunia momentum hargai partisipasi anak dalam pembangunan
Baca juga: KPPPA: Hari Anak Sedunia 2022 diwarnai keterlibatan semua anak bangsa
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022