Dalam acara Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Disabilitas di Jakarta, Senin, Menaker Ida Fauziyah mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah pekerja dengan disabilitas mengalami penurunan dari 7,67 juta orang pada 2020 menjadi 7,04 juta orang pada 2021.
Hal itu, kata Ida, merupakan salah satu indikator dampak pandemi kepada penyandang disabilitas.
Baca juga: Indonesia berkomitmen tingkatkan perlindungan pekerja disabilitas
"Laporan terbaru Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), di Indonesia juga memperlihatkan data penting lainnya berupa tingkat pendidikan yang menjadi tantangan besar bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ida.
Berdasarkan data ILO ditemukan bahwa 70-80 persen penyandang disabilitas hanya lulus dari sekolah dasar. Persentase itu dua kali lipat dari jumlah individu bukan penyandang disabilitas.
Mayoritas penyandang disabilitas bekerja di sektor pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan yang didominasi oleh pekerja informal.
Penyandang disabilitas juga banyak bekerja di sektor perdagangan, restoran dan hotel, yang terdampak cukup besar selama pandemi COVID-19.
Ida juga menyoroti tren peningkatan penyandang disabilitas yang berwirausaha, yaitu 1,5 kali lipat lebih dibanding individu non-disabilitas.
"Sekilas temuan ini terdengar positif karena banyak pekerja disabilitas yang berwirausaha. Akan tetapi, saya harus sampaikan justru ini menandakan bahwa penyandang disabilitas terpaksa harus membuka usaha sendiri, karena sulit untuk bisa masuk di pasar kerja," katanya.
Baca juga: Stafsus Presiden: Ekonomi inklusif akan beri ruang pekerja disabilitas
Baca juga: Kemnaker: Instrumen pemantauan jadi akses bagi pekerja disabilitas
Hal itu juga disebabkan masih minimnya aternatif pekerjaan yang bisa dikerjakan dan belum banyak perusahaan yang memiliki kesadaran untuk merekrut tenaga kerja disabilitas.
Menaker mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan sudah memberikan arahan yang jelas, yaitu mengimplementasikan aturan terkait disabilitas yang sudah ada ke dalam program-program pembangunan bersentuhan dengan kehidupan nyata para penyandang disabilitas.
Untuk itu, Menaker Ida mendorong semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan implementasi dari aturan itu seperti undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022