Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya masih berupaya mengidentifikasi truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang pasti mereka akan kita periksa, kita BAP (berita acara pemeriksaan). Kita jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat.
Yogi menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti perusahaan penyedia jasa sedot tinja kerap melakukan perbuatan serupa, Dinas LH DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Dinas LH DKI denda truk kedapatan buang tinja di Matraman
Yogi menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan penyedia jasa sedot tinja itu nantinya jadi pertimbangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) untuk menjatuhkan sanksi.
"Izinnya yang menerbitkan kan PTSP, kami akan membuat surat. Merekomendasikan dari PT ini untuk dicabut izinnya. Pasti kita akan melakukan tindakan tegas, karena sudah mencemari lingkungan," ujar Yogi.
Dinas LH DKI Jakarta sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan.
Diketahui alasan sopir truk tinja nekat membuang limbah sembarangan karena enggan membayar biaya retribusi.
"Biasanya alasan mereka bermacam-macam. Jauhlah ke Pulogebang atau Duri Kosambi, atau tidak mau membayar retribusi. Tapi kan ini tidak bertanggung jawab ya," tutur Yogi.
Baca juga: Dinas LH DKI selidiki truk tinja buang limbah di Cawang
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.
Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/11) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (17/11), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000.
Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022