• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani soroti kenaikan dana pemda di perbankan 22,94 persen

Sri Mulyani soroti kenaikan dana pemda di perbankan 22,94 persen

24 November 2022 20:55 WIB
Sri Mulyani soroti kenaikan dana pemda di perbankan 22,94 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti kenaikan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan pada Oktober 2022 sebesar 22,94 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) menjadi Rp278,73 triliun dari Rp226,71 triliun.

Tak hanya secara tahunan, kenaikan dana pemda ini terjadi pula secara bulanan yakni 24,52 persen (month-to-month/mtm) dari September 2022 yang sebesar Rp223,84 triliun.

"Terjadi kenaikan yang sangat signifikan, kami harap pemda perlu terus mendorong dana ini terutama saat tren ekonomi sudah mulai agak menurun," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Jika dana tersebut bisa disalurkan ke masyarakat, ia mengatakan pemulihan ekonomi bisa terdorong lebih tinggi lagi, terutama di kuartal terakhir tahun ini.

Masih tingginya saldo dana pemda di perbankan antara lain disebabkan oleh tingginya penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada bulan lalu. Namun demikian, pendapatan yang tinggi dari penyaluran TKD itu belum diikuti dengan serapan belanja yang optimal.

Kontribusi penyaluran TKD tertinggi pada Oktober 2022 terdiri dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) (termasuk kurang bayar DBH) sebesar Rp50,7 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (batas salur tahap II di bulan Oktober) Rp13,8 triliun, serta DAK Non Fisik Rp20,3triliun.

Menurut Bendahara Negara tersebut, dana pemda tertinggi yang masih ada di perbankan yaitu di Jawa Timur, yang kemudian disusul oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Papua. Sementara yang paling sedikit ada di Sulawesi Barat.

"Ke depan kita harus lebih teliti lagi apakah dana pemda di perbankan ini sifatnya temporer atau permanen," ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Belanja kompensasi dan subsidi topang PLN dan Pertamina

Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi penerimaan pajak sudah 97,5 persen per Oktober

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022